Tempat perdagangan, tempat dagang, pos perdagangan, atau pos dagang adalah tempat maupun permukiman yang menjadi tempat perdangan barang dan jasa.
Umumnya, letak tempat perdagangan akan memungkinkan orang dari suatu kawasan tertentu untuk memperdagangkan barang yang dihasilkan di wilayah lain. Dalam beberapa contoh, tercatat bahwa penduduk setempat dapat menggunakan tempat perdagangan untuk menukar produk lokal dengan barang yang ingin mereka peroleh.[1]