Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors.
Please consider supporting us by disabling your ad blocker.

Responsive image


Hukum D-M

Hukum D-M ialah peraturan menyusun kata nama majmuk dan ayat yang mendahulukan unsur yang diterangkan (diringkaskan sebagai D) dan mengemudiankan kata sifat yang menerangkan (diringkaskan sebagai M). Istilah Hukum D-M diperkenalkan oleh Prof. St. Takdir Alisjahbana dalam bukunya, Tatabahasa Baru Melayu Indonesia.


Previous Page Next Page






Hukum D-M dan M-D ID

Responsive image

Responsive image