Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors.
Please consider supporting us by disabling your ad blocker.

Responsive image


Perdamaian Westfalia

Perdamaian Westfalia
Perjanjian Osnabrück dan Münster
Ratifikasi Perdamaian Münster (Gerard ter Borch, Münster, 1648)
JenisPerjanjian damai
Dirancang1646-1648
Ditandatangani15 Mei - 24 Oktober 1648
LokasiOsnabrück dan Münster, Westfalia (sekarang Jerman)
Pihak109

Perdamaian Westfalia adalah serangkaian perjanjian perdamaian yang ditandatangani antara 24 Oktober 1648 di Osnabrück dan Münster. Perjanjian ini mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun (1618-1648) di Kekaisaran Romawi Suci dan Perang Delapan Puluh Tahun (1568-1648) antara Spanyol dan Republik Belanda. Spanyol secara resmi mengakui kemerdekaan Republik Belanda.

Perjanjian Perdamaian Westfalia melibatkan Kaisar Romawi Suci, Ferdinand III, dari Wangsa Habsburg, Kerajaan Spanyol, Kerajaan Prancis, Kekaisaran Swedia, Republik Belanda, Pangeran Kekaisaran Romawi Suci, dan perwakilan berdaulat dari kota imperium bebas. Perjanjian ini ditandai oleh dua peristiwa besar:

  • Penandatanganan Perdamaian Münster[1] antara Republik Belanda dan Kerajaan Spanyol pada tanggal 30 Januari 1648, diratifikasi secara resmi di Münster tanggal 15 Mei 1648.
  • Penandatanganan dua perjanjian komplementer pada tanggal 24 Oktober 1648, yaitu:
    • Perjanjian Münster (Instrumentum Pacis Monasteriensis, IPM),[2] yang melibatkan Kaisar Romawi Suci, Prancis, dan sekutu-sekutunya.
    • Perjanjian Osnabrück (Instrumentum Pacis Osnabrugensis, IPO),[3] yang melibatkan Kaisar Romawi Suci, Swedia, dan sekutu-sekutunya.

Perjanjian ini adalah hasil kongres diplomatik besar,[4][5] sehingga menciptakan sistem tatanan politik baru di Eropa Tengah yang kelak disebut sebagai kedaulatan Westfalia. Sistem ini didasarkan pada konsep negara berdaulat yang dipimpin oleh seorang daulat dan memunculkan rasa curiga terhadap campur tangan pihak asing terhadap urusan dalam negeri suatu bangsa. Perjanjian ini tidak hanya menandakan akhir dari peperangan berkelanjutan yang menerjang Eropa, tetapi juga mewakili kemenangan kedaulatan atas imperium, yaitu kemenangan kekuasaan nasional atas nafsu pribadi Wangsa Habsburg. Isi perjanjian ini menjadi bagian integral dari hukum konstitusional Kekaisaran Romawi Suci dan menjadi perintis perjanjian-perjanjian internasional besar selanjutnya sekaligus perkembangan hukum internasional secara umum.

Perjanjian tersebut tidak menciptakan perdamaian di seluruh Eropa, karena Prancis dan Spanyol terus berperang sampai sebelas tahun berikutnya. Setidaknya perdamaian Westfalia menciptakan dasar penentuan nasib sendiri suatu bangsa.

  1. ^ "Original text in Dutch National Archives". beeldbank.nationaalarchief.nl. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-02-20. Diakses tanggal 2013-10-23. 
  2. ^ "Digital German text Treaty of Münster". lwl.org. 
  3. ^ "Digital German text Treaty of Osnabrück". lwl.org. 
  4. ^ "Principles of the State System". Faculty.unlv.edu. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-02-06. Diakses tanggal 2012-09-11. 
  5. ^ "Information from city of Münster". Muenster.de. Diakses tanggal 2012-09-11. 

Previous Page Next Page